Pages

Translate

Sabtu, 22 Mei 2010

Sertifikasi Guru dan Problematika Lulusan Tarbiyah

SERTIFIKASI GURU dan PROBLEMATIKA LULUSAN TARBIYAH (INSTITUSI KEGURUAN)
I. PENDAHULUAN
Sertifikasi guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan dan diharapkan tidak semua orang dapat menjadi guru dan tidak semua orang menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan.
Program sertifikasi ini merupakan angin segar bagi para guru, karena selain dapat meningkatan mutu pendidikan Indonesia mereka juga mendapatkan haknya sebagai pekerja professional, termasuk peningkatan kesejahteraannya. Meskipun demikian, guru juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai pekerja professional. Pada hakikatnya sertifikasi merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kualitas guru serta kesejahteraannya. Untuk meningkatkan kualitas guru dengan karakteristik yang dinilai kompeten maka salah satu caranya adalah dengan sertifikasi. Diharapkan seluruh guru Indonesia nantinya mempunyai sertifikat atau lisensi mengajar. Tentu saja dengan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara professional. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang tentang guru dan dosen bab IV pasal 8 yang menjelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sedangkan kenyataan yang kitahadapi sekarang, penyelewengan-penyelewengan dalam sertifikasi dan setelah sertifikasi masih banyak problematika yang timbul salah satunya adalah pengaruh sertifikasi dengan lulusan institusi keguruan (IAIN, IKIP, STAIN, dll). Seharusnya lulusan institusi keguruan ini menjadi seorang guru sesuai gelar yang didapatkan di perguruan tingginya. Akan tetapi, peluang menjadi seorang guru semakin sedikit. Sebab banyak lulusan non keguruan menjadi guru dan kemudian mengikuti sertifikasi. Apakah hal ini tidak menganggu kestabilan sosial. Pertanyaannya sekarang bagaimana mengantisipasi problematika yang terjadi terhadap keputusan pemerintah untuk memberikan serifikat seorang pendidik.
II. PEMBAHASAN
Program sertifikasi yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dikhawatirkan tidak akan tercapai. Justru program sertifikasi hanya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru bagi dunia pendidikan. Secara pragmatis inti dari program sertifikasi guru adalah menaikkan pendapatan guru. Ketika pendapatan guru naik, maka tingkat kesejahteraannya akan meningkat serta diharapkan kualitas mutu pendidikanpun juga akan meningkat. Maka, tidak bisa terelakkan lagi bahwa profesi guru menjadi sangat diminati masyarakat sebagai profesi yang menjanjikan kesejahteraan melimpah, sudah sewajarnya memang profesi guru menjadi profesi yang banyak diminati. Namun, di sisi lain bagi lulusan institusi keguruan agak sedikit khawatir ketika sertifikasi ada dimana-mana, hal ini dirasakan akan menutup peluang lulusan institusi keguruan menjadi seorang tenaga pendidik. Dikarenakan, setiap orang mempunyai peluang menjadi seorang guru meski lulusan non keguruan.
Kenyataan yang kita hadapi sekarang memang banyak guru yang non lulusan keguruan mendapat sertifikasi mengajar. Kemudian bagaimana nasib lulusan institusi keguruan yang semakin lama semakin banyak? Pertanyaan itulah yang menjadi kekhawatiran lulusan institusi keguruan.
Persoalan kekhawatiran lulusan institusi keguruan ini sangat wajar adanya, seakan-akan sertifikasi diadakan untuk mempersempit peluang seorang lulusan keguruan menjadi seorang guru, kemudian bagaimana solusinya. Menurut penulis Persoalan ini tidak usah dilarut-larutkan karena Undang-Undang Guru dan Dosen telah menyebutkan kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang guru. Persaingan untuk mendapatkan profesi seorang guru ini harus didasari persaingan yang sehat. jika kualitas non lulusan keguruan itu lebih baik dibandingkan dengan lulusan keguruan untuk menjalankan profesi seorang guru karena lebih berkompeten, maka tidak layak bila seorang lulusan keguruan memaksakan kehendak menganti kedudukan sebagai seorang guru bila dirasakan memang belum mampu menjadi seorang guru. Sebab, akan berpengaruh pada mutu pendidikan, jika diampu oleh seorang guru yang tidak memenuhi standar profesional seorang guru. Sebagai seorang lulusan keguruan seharusnya tahu tujuan dari pendidikan, bukan hanya mengejar ego masing-masing untuk menyejahterakan diri mereka sendiri.
Lulusan keguruan yang berkompeten tidak akan menyalahkan orang lain, jika memang orang lain itu lebih unggul darinya. Lulusan keguruan akan menunjukkan kualitas yang dimiliki sehingga benar-benar dirasakan sanggup menjadi seorang guru yang profesional sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Maka dari itu sebagai lulusan keguruan, kita tunjukkan kemampuan dan buktikan bahwa kita bisa menjadi seorang guru yang profesional yang tidak kalah dengan guru-guru non lulusan keguruan.
III. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Masih banyak sekali kesalahan dan kekurangan karena keterbatasan kami. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna memperbaiki makalah selanjutnya.



.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar